Biaya BPJS Kesehatan adalah iuran yang wajib dibayar oleh setiap peserta asuransi pemerintah ini, yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang di Indonesia karena memberikan kemudahan dan biaya yang terjangkau, menjadikannya sebagai solusi jaminan sosial kesehatan.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis tanpa diskriminasi, dengan biaya yang disesuaikan berdasarkan kelas layanan.
Iuran BPJS Kesehatan diatur melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan mengalami penyesuaian sejak Juli 2020. Berikut adalah rincian biaya BPJS per kelas:
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000, setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya BPJS Kesehatan dan cara pendaftarannya, simak penjelasan berikut ini.
Biaya BPJS Kesehatan Terbaru
Untuk peserta BPJS-PBI, iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, bagi peserta Non-PBI, terdapat tarif iuran yang harus dibayar setiap bulan.
Peserta BPJS Mandiri, termasuk seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga, diwajibkan untuk terdaftar dan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
1. Peserta BPJS Mandiri
Berikut adalah tarif terbaru yang berlaku untuk peserta BPJS Mandiri:
- Kelas III: Iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan Kelas III. Setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, iuran yang dibayar adalah Rp35.000.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan Kelas II.
- Kelas I: Iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, dengan manfaat di ruang perawatan Kelas I.
Iuran ini berlaku juga untuk anggota keluarga lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan sebagainya, serta peserta pekerja bukan penerima upah.
2. Pekerja Penerima Upah
Tarif iuran bagi peserta pekerja penerima upah dibedakan berdasarkan tempat mereka bekerja, sebagai berikut:
- Lembaga Pemerintahan (PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS): Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Veteran dan keluarga (janda, duda, anak yatim piatu): Jaminan kesehatan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIa dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Dengan tarif yang telah diatur, biaya BPJS Kesehatan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta dalam kategori ini adalah mereka yang termasuk dalam program Jamkesda dan Jamkesmas, yakni masyarakat dengan penghasilan rendah, mereka yang tidak mampu, atau yang mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta BPJS-PBI, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dibayar karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta BPJS-PBI hanya berhak mendapatkan layanan di kelas III dan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas yang ada di kelurahan atau desa tempat tinggal mereka.
2. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI bukanlah bagian dari kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. Terdapat tiga kelompok yang termasuk dalam kategori BPJS-Non-PBI:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: Ini mencakup semua orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota POLRI, anggota TNI, pejabat negara, pegawai honorer, staf ahli, staf khusus, pegawai swasta, serta pekerja lainnya yang memenuhi kriteria sebagai pekerja penerima upah.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Anggota Keluarganya: Ini adalah mereka yang bekerja atau berusaha dengan risiko pribadi, seperti pekerja mandiri, wirausahawan, atau pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.
- Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya: Kelompok ini termasuk investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan lain-lain.
Cara Cek Biaya BPJS
Sebagai informasi, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berikut adalah cara untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Untuk memeriksa tagihan BPJS lewat aplikasi, kamu perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di App Store atau Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan masukkan nomor BPJS serta alamat email. Setelah berhasil masuk, pilih menu Tagihan > Premi, dan jumlah biaya BPJS akan muncul di layar.
2. Lewat Situs Resmi BPJS Kesehatan
Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa mengecek tagihan BPJS melalui website resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah itu, pilih menu Cek, dan informasi pembayaran akan ditampilkan.
Kamu akan melihat nama peserta, jumlah anggota keluarga yang terdaftar, status aktif, dan jumlah tagihan yang harus dibayar di bagian kanan layar.
3. Melalui SMS Gateway
Untuk memeriksa tagihan BPJS melalui SMS, ikuti langkah-langkah berikut:
- Ketik NIK (spasi) [nomor induk kependudukan kamu] atau NOKA (spasi) [nomor kartu BPJS Kesehatan kamu]
- Kirimkan SMS tersebut ke nomor BPJS di 08777-5500-400
4. Melalui Nomor Virtual Account
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu akan menerima nomor kartu dan nomor rekening virtual (virtual account) yang dikirimkan melalui SMS.
- Nomor Kartu: Digunakan untuk mengecek tagihan dan status keanggotaan jika kamu lupa atau terlambat membayar iuran.
- Nomor Virtual Account (VA): Digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan melalui berbagai metode pembayaran, baik konvensional maupun digital.
Nomor VA BPJS Kesehatan berbeda tergantung pada bank yang digunakan. Berikut adalah contoh nomor VA untuk beberapa bank:
- BRI dan BNI: Nomor VA-nya adalah 88888
- Mandiri: Nomor VA-nya adalah 89888
Sebagai contoh, jika kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri dan nomor kepesertaan kamu adalah 0001234567890, maka nomor tujuan transfer kamu adalah 8988801234567890.
Cara Daftar BPJS
Pendaftaran untuk asuransi BPJS Kesehatan bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan, seperti:
- Kartu identitas (KTP, SIM, atau paspor)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Buku nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran anak yang akan didaftarkan sebagai tanggungan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
- Untuk warga negara asing (WNA), diperlukan KITAS atau KITAP
Setelah dokumen siap, kamu bisa memilih salah satu cara berikut untuk mendaftar:
1. Cara Daftar BPJS Online
Pendaftaran online memudahkan kamu untuk mendaftar kapan saja dan di mana saja, selama perangkat terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, nomor handphone aktif, dan alamat email.
- Akses website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen sesuai format yang ditentukan.
- Pilih kelas layanan dan iuran bulanan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
- Simpan data dan tunggu email notifikasi berisi nomor registrasi.
- Cetak virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.
Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima e-ID BPJS Kesehatan yang bisa dicetak sendiri. Jika ingin kartu fisik, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa data formulir, virtual account, dan bukti pembayaran untuk pencetakan kartu.
2. Cara Daftar BPJS Offline
Bagi yang lebih memilih cara konvensional, pendaftaran offline juga tetap efektif. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
- Periksa kembali formulir untuk memastikan data yang diisi sudah benar.
- Serahkan formulir kepada petugas untuk diinput ke sistem.
- Petugas akan memberikan nomor virtual account dan informasi mengenai iuran yang perlu dibayarkan.
- Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Berikan bukti pembayaran kepada petugas untuk pencetakan kartu BPJS.
- Kartu akan aktif dalam waktu 14 hari kerja setelah pencetakan.
Sebagai penutup, dengan memahami berbagai cara pendaftaran dan pembayaran, kamu bisa lebih mudah mengelola biaya BPJS Kesehatan dan memastikan perlindungan kesehatan yang optimal.