Kemenag

Kemenag Usulkan Ribuan Formasi PPPK 2026 dan Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Tepat

Kemenag Usulkan Ribuan Formasi PPPK 2026 dan Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Tepat
Kemenag Usulkan Ribuan Formasi PPPK 2026 dan Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Tepat

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi guru madrasah swasta karena Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan lebih dari 600.000 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk rekrutmen 2026. Langkah ini menindaklanjuti aspirasi guru yang ingin kepastian status dan haknya.

Menurut informasi resmi, Kemenag mengusulkan 630.000 formasi PPPK. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertunda akan segera dicairkan.

Pernyataan Resmi dari Dirjen Pendidikan Islam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan guru madrasah dan anggota DPR RI. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam rapat itu, pengangkatan PPPK menjadi salah satu tuntutan utama guru madrasah swasta. Amien menegaskan, pengusulan formasi PPPK telah diajukan dan kini sedang diproses lintas kementerian.

Proses Koordinasi Lintas Kementerian

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.

Proses pengusulan formasi ini membutuhkan koordinasi dengan kementerian lain. Seluruh tahapan akan berjalan sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.

TPG Dipastikan Dibayarkan Tepat Waktu

Selain isu PPPK, keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Guru madrasah meminta agar TPG dicairkan secara rutin setiap bulan.

Dirjen Pendis menegaskan bahwa pembayaran TPG sudah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) bulanan. “Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan,” tegas Amien.

Koordinasi Internal untuk Optimalisasi Kebijakan

Kemenag akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Tujuannya agar kebijakan pencairan TPG berjalan optimal dan tepat waktu.

Langkah ini memastikan guru madrasah swasta mendapatkan haknya secara konsisten. Hal tersebut sekaligus meningkatkan kepastian finansial bagi tenaga pengajar di seluruh Indonesia.

Informasi Gaji PPPK 2026

Ketentuan gaji PPPK 2026 masih mengikuti aturan tahun 2024 dan 2025. Gaji diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, hasil revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya, gaji Golongan I (masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 1.938.500, meningkat dari sebelumnya Rp 1.794.900.

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200.
Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200.
Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500.
Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600.
Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700.
Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200.
Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100.
Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500.
Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900.
Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700.
Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000.
Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100.
Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200.
Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500.
Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500.
Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Tunjangan Tambahan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru memperoleh berbagai tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Dengan adanya gaji dan tunjangan yang jelas, guru madrasah swasta mendapatkan kepastian finansial. Hal ini diharapkan mendorong motivasi dan kualitas pengajaran di madrasah seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index