OJK Beri Relaksasi Izin, Jumlah Perusahaan Pergadaian Legal di Indonesia Tembus 223 pada 2026

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:25:42 WIB
OJK Beri Relaksasi Izin, Jumlah Perusahaan Pergadaian Legal di Indonesia Tembus 223 pada 2026

JAKARTA - Industri pergadaian di Indonesia memasuki fase baru setelah adanya relaksasi perizinan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi. Kebijakan tersebut membuka peluang bagi perusahaan gadai untuk melegalkan usahanya dalam periode waktu yang telah ditentukan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas kepatuhan terhadap regulasi di sektor pergadaian. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat di industri tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan relaksasi pengajuan perizinan bagi perusahaan gadai yang belum mendapatkan izin untuk menjadi legal. Adapun batas waktu perizinan dapat dilakukan pada periode 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

OJK menyatakan sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa minat pelaku usaha untuk mematuhi regulasi semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Legalitas usaha dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis di sektor keuangan.

Bertambahnya Perusahaan Gadai Legal Disambut Positif Pelaku Industri

Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) menyambut baik bergabungnya beberapa perusahaan pergadaian menjadi legal setelah mengajukan perizinan pada periode yang ditentukan. Kehadiran pemain baru yang resmi dinilai tidak akan mengganggu stabilitas industri.

Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring menilai, makin bertambahnya perusahaan gadai yang legal tak memiliki dampak signifikan bagi industri. Ia justru melihat kondisi tersebut sebagai perkembangan yang positif.

"Justru akan lebih baik karena mereka bisa mengikuti juga regulasi yang ada di industri pergadaian, sehingga bisa bersaing secara sehat," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan salah satu kunci terciptanya ekosistem industri yang sehat. Dengan semakin banyak perusahaan yang resmi terdaftar, maka standar operasional dan praktik usaha dapat berjalan lebih terkontrol.

Budiarto juga beranggapan makin bertambahnya perusahaan gadai yang berizin tidak membuat pasar menjadi makin ketat. Dia mengatakan peta persaingan justru akan makin sehat dan mengikuti regulasi yang sama.

"Terkait pasar akan makin ketat, saya rasa tidak, justru sama-sama bersaing secara sehat dan mengikuti aturan," tuturnya.

Pandangan tersebut menggambarkan bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan legal tidak selalu berarti meningkatnya tekanan kompetisi. Sebaliknya, kondisi ini dapat mendorong industri untuk berkembang secara lebih tertata.

Strategi Budi Gadai Indonesia Menghadapi Bertambahnya Pemain

Untuk menyikapi pasar gadai yang kedatangan makin banyak pemain, Budiarto menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi agar kinerja tetap terjaga. Perusahaan menilai kualitas layanan menjadi faktor utama dalam memenangkan persaingan.

Dia bilang Budi Gadai Indonesia akan membenahi pelayanan yang makin prima dan proses gadai yang makin humanis. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.

"Sebab, persaingan saat ini lebih ke aspek pelayanan yang baik buat pelanggan-pelanggan. Namun, secara bunga dan biaya admin itu relatif sama, hampir semua perusahaan gadai yang ada," kata Budiarto.

Peningkatan layanan kepada nasabah dianggap sebagai langkah strategis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan tren industri jasa keuangan yang semakin berorientasi pada pengalaman pelanggan.

Selain aspek pelayanan, Budiarto menyebut pihaknya juga akan mengoptimalkan peran kantor cabang dalam mendorong kinerja. Jaringan cabang dinilai masih menjadi elemen penting dalam menjangkau masyarakat secara langsung.

Oleh karena itu, sesuai rencana bisnis yang dibuat, Budi Gadai Indonesia akan membuka 6 kantor cabang hingga akhir 2026. Ekspansi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan perusahaan.

"Saat ini, kami sudah ada 34 kantor cabang yang berada di sekitar wilayah Sumatra Utara," ucapnya.

Penambahan kantor cabang tersebut sekaligus menunjukkan optimisme perusahaan terhadap potensi pasar pergadaian. Dengan jaringan yang lebih luas, perusahaan berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan pembiayaan.

Target Pertumbuhan Bisnis dan Regulasi Baru OJK

Adapun Budi Gadai Indonesia menargetkan pertumbuhan bisnis gadai 20% pada 2026. Target tersebut dipasang setelah perusahaan mencatatkan kinerja yang cukup baik pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, perusahaan tersebut telah membukukan pertumbuhan bisnis gadai sebesar dobel digit pada 2025. Pencapaian tersebut menjadi modal penting bagi perusahaan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan pada tahun berikutnya.

Di sisi lain, regulator juga terus melakukan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat sektor pergadaian. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan aturan mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Regulasi ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya.

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin dapat mengajukan izin pada periode 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan regulator.

Adapun, perusahaan itu perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Persyaratan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen agar usaha pergadaian memiliki fondasi keuangan yang memadai.

Kehadiran regulasi yang lebih sederhana diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem yang resmi. Dengan demikian, industri pergadaian di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat dan transparan.

Langkah tersebut juga dinilai penting dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Regulasi yang jelas memungkinkan pengawasan industri berjalan lebih efektif.

Di tengah meningkatnya jumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin, industri pergadaian diperkirakan akan semakin berkembang dalam beberapa tahun mendatang. Persaingan yang sehat diharapkan mampu mendorong inovasi serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam membangun industri pergadaian yang berkelanjutan. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang resmi terdaftar, ekosistem industri diharapkan semakin kuat dan terpercaya.

Terkini