JAKARTA - Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Noudy R.P. Tendean, menekankan bahwa implementasi nilai BerAKHLAK harus diawali dari mentalitas disiplin. “Saya meyakini implementasi nilai BerAKHLAK ini harus dimulai dari kedisiplinan diri. Kadang kita terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Noudy, ASN memiliki tanggung jawab menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam setiap tugas yang dijalankan. Hal ini penting agar nilai-nilai dasar ASN tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari.
Internalisasi Nilai BerAKHLAK dalam Kehidupan Sehari-hari ASN
Nilai-nilai BerAKHLAK tidak boleh hanya menjadi slogan semata, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari aparatur sipil negara. Lebih lanjut, Noudy menegaskan, internalisasi nilai ini menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Nilai BerAKHLAK meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap ASN diharapkan mampu mencerminkan nilai-nilai ini dalam semua aspek pekerjaan maupun interaksi sosial, baik di kantor maupun di masyarakat.
Teladan ASN dan Peran Pimpinan dalam Penerapan Budaya Kerja
ASN kerap dipandang sebagai figur yang dihormati dan menjadi teladan di tengah masyarakat. “Tidak hanya ketika berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas, nilai-nilai BerAKHLAK juga harus kita implementasikan di luar (dalam kehidupan sehari-hari) karena ASN itu patron di masyarakat,” ungkap Noudy.
Penguatan budaya kerja tidak akan optimal tanpa komitmen dari seluruh unsur organisasi, termasuk pimpinan dan pegawai. Pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan, sementara pegawai diharapkan mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Reward, Punishment, dan Dasar Hukum Disiplin ASN
Implementasi nilai dasar ASN perlu didukung dengan mekanisme reward and punishment yang jelas. Noudy menjelaskan hal tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut memuat ketentuan terkait hak dan kewajiban ASN, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” tambah Noudy.
Implementasi Nasional Nilai BerAKHLAK dan Pencegahan Pelanggaran Disiplin
Analis SDM Madya BKN, Eunike Prapti Lestari K, menyatakan implementasi nilai BerAKHLAK secara nasional dimulai dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Kebijakan ini bertujuan menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.
Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar sendiri. Namun, dengan adanya kebijakan ini, seluruh ASN memiliki nilai dasar seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Eunike menekankan bahwa implementasi nilai BerAKHLAK berperan penting dalam mencegah pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai-nilai ini dalam bentuk perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami oleh seluruh pegawai.
“ASN BerAKHLAK kenapa perlu dilaksanakan? sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin,” tutur Eunike.