Tumbuh 50 Persen, Transaksi Derivatif CFX Capai Rp5,98 T di Agustus 2026

Rabu, 16 September 2026 | 19:08:31 WIB
Logo bursa aset kripto PT Central Finansial X (CFX) [FOTO: NET].

JAKARTA - Bursa kripto terlisensi di Tanah Air, PT Central Finansial X (CFX), membukukan perolehan volume transaksi untuk produk derivatif aset kripto senilai Rp5,98 triliun selama kurun waktu Agustus 2026.

Realisasi tersebut melonjak hingga 50 persen dibandingkan capaian periode Juli 2026 yang berada di angka Rp3,74 triliun. Secara kumulatif sejak awal tahun 2026, total nilai perdagangan derivatif telah menembus Rp35,7 triliun.

"Kondisi pasar kripto secara global juga menunjukkan sinyal penguatan didukung oleh dinamika ekonomi Amerika Serikat meliputi kekhawatiran investor akan inflasi yang tinggi, dorongan penurunan suku bunga, dan kebijakan regulasi yang lebih ramah terhadap aset keuangan digital," kata Direktur Utama CFX Subani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Kondisi tersebut turut tecermin pada performa Indeks CFX10 yang bergerak positif lewat penguatan sebesar 23,95 persen hingga bertengger di level 932,74 poin sepanjang Agustus 2026.

Subani menilai para investor aset kripto di dalam negeri makin gencar memanfaatkan instrumen derivatif kripto sebagai produk alternatif sekaligus sarana lindung nilai bagi portofolio spot mereka. Tren ini dibuktikan oleh pertumbuhan jumlah nasabah aktif yang meningkat bila disandingkan dengan posisi akhir 2025.

“Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35 persen secara year-to-date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto," kata Subani.

Bahkan, porsi porsi nilai transaksi derivatif saat ini telah menyumbang 34 persen jika dibandingkan dengan total transaksi pada produk spot.

Dari 49 varian kontrak derivatif aset kripto yang terdaftar di Bursa Kripto CFX, lima kontrak dengan catatan volume paling dominan sepanjang Agustus 2026 meliputi BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, serta PUMPUSDT-PERP.

Hingga kini, Bursa Kripto CFX telah menaungi enam entitas anggota bursa yang memfasilitasi perdagangan instrumen derivatif kripto. Untuk mengakselerasi pertumbuhan pasar yang sehat serta inklusif, pihak bursa menerapkan penyesuaian aturan teknis berupa pemotongan batas minimum ukuran pemesanan. Lintas kebijakan ini ditujukan agar kepemilikan kontrak perdagangan menjadi jauh lebih terjangkau bagi beragam kalangan pengguna.

Subani mengimbau publik agar senantiasa bertransaksi lewat Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menjaga keandalan investasi.

"Pencapaian transaksi derivatif dan penguatan infrastruktur bursa menjadi pijakan penting bagi CFX untuk melangkah lebih jauh dalam mendukung transformasi keuangan digital," jelas dia.

Di samping fokus pada lini investasi, CFX menyatakan komitmennya untuk menggenjot utilisasi riil aset kripto dalam ekosistem nasional, yang diharapkan mampu memberi angin segar bagi kemajuan industri AKD domestik.

Memasuki paruh kedua tahun 2026, Subani menilai dorongan OJK dalam mematangkan kepastian regulasi untuk produk digital—seperti Stablecoin dan Tokenisasi Real World Asset (RWA)—dapat menjadi stimulus positif bagi industri keuangan digital. Langkah pemangkasan biaya (fee) bursa yang telah berjalan juga dinilai sukses menyuntik energi baru agar transaksi aset kripto tetap berputar di dalam negeri.

Di sisi lain, pengesahan Revisi UU P2SK pada awal Juni 2026 lalu kian memperluas ruang guna (use case) yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan. Perubahan peta industri aset kripto kini bergeser dari sekadar sarana perdagangan menuju infrastruktur ekonomi digital yang produktif. Regulasi baru ini memberikan kesempatan luas bagi para pelaku industri, seperti bursa, lembaga kliring, kustodian, serta entitas terkait untuk mengeksplorasi potensi nilai tambah aset kripto.

Lebih jauh, Subani memaparkan bahwa guna merealisasikan integrasi aset kripto di berbagai lini bisnis, OJK sedang menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai panduan arah pengembangan industri yang adaptif, aman, serta berdaya saing.

“Industri aset kripto terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif," tutur Subani.

"Sebagai pionir, Bursa Kripto CFX berkomitmen untuk menghadirkan inovasi, mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang berkelanjutan, serta memperluas adopsi teknologi dan memperkuat fondasi keuangan digital di Indonesia,” tambahnya.

Tags

Terkini