KUATKEUANGAN.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta hakim mencermati asal muasal perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya. Permintaan itu disampaikan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Selama 33 tahun bertugas sebagai jaksa, Febrie mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan. Ia juga menyebut belum pernah diperiksa maupun dilaporkan atas pelanggaran apa pun.
"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu," kata Febrie, seperti dikutip dari Antara.
Bantah Ajarkan Pemerasan ke Anak Buah
Febrie mengaku telah berbicara dengan mantan anak buahnya di Tim 9 soal tuduhan tersebut. Ia mempertanyakan apakah selama memimpin pernah mengajarkan perbuatan seperti yang kini disangkakan kepadanya.
Ia lantas menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus. Febrie juga menyebut perannya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Febrie, satgas itu berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah dalam setahun. "Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya," ujarnya.
Minta Persidangan Periksa Perkara Secara Jernih
Febrie berharap perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya diperiksa secara jernih di persidangan. Ia meminta hakim mencermati bagaimana perkara itu muncul.
"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul," katanya.
Ia juga menyinggung data penanganan berbagai perkara besar yang tersimpan di Gedung Bundar Jampidsus. Menurut Febrie, data itu menjadi catatan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar yang pernah ditangani.
"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," ujarnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Febrie menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara. Kasus itu terkait penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan pemerasan disepakati menjadi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang juga menjerat Febrie.
Perkara itu kini telah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan.