KUATKEUANGAN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berwenang memerintahkan bursa komoditas mengubah metodologi penetapan harga acuan. Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 57 Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Aturan ini menyentuh langsung cara Indonesia Commodity Exchange (Icomex) membentuk Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP).
Perintah itu bisa dikeluarkan bila regulator menilai penyesuaian diperlukan untuk menjaga integritas pasar. Objek yang bisa disentuh bukan hanya mekanisme umum, tetapi juga metodologi pembentukan Indonesia Reference Price (IRP).
Bunyi Pasal 57 dan Cakupan Kewenangannya
Pasal 57 secara eksplisit merujuk pada Pasal 55 beleid yang sama. Keduanya mengatur pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagai bagian dari penyelenggaraan BMKS.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55," demikian kutipan Pasal 57 POJK 16/2026.
Dengan rumusan itu, OJK tidak sekadar mengawasi hasil akhir perdagangan. Regulator bisa masuk ke ranah teknis: bagaimana harga dibentuk, variabel apa yang dipakai, dan bagaimana metodologi itu dihitung.
Bagaimana Harga Transaksi BMKS Seharusnya Terbentuk
POJK 16/2026 menegaskan harga transaksi di BMKS harus lahir dari mekanisme pasar. Prosesnya wajib berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Empat prinsip itu menjadi batu uji. Begitu salah satunya dinilai tidak terpenuhi, OJK punya dasar untuk meminta bursa menyesuaikan metodologi.
Bagi pelaku usaha, ini berarti harga acuan yang dipakai dalam kontrak jual-beli komoditas bisa berubah jika regulator menganggap metodologi lama tidak lagi mencerminkan pasar.
Mengapa Kewenangan Ini Penting bagi Icomex
Icomex adalah bursa yang menjalankan perdagangan komoditas dengan skema BMKS. Metodologi IRP yang dipakai di sana menjadi rujukan harga bagi sejumlah komoditas strategis.
Kalau OJK memerintahkan perubahan, dampaknya tidak berhenti di bursa. Eksportir, pembeli, dan lembaga pembiayaan yang memakai IRP sebagai basis harga akan menyesuaikan kontrak dan perhitungan mereka.
Kewenangan ini juga memperkuat posisi OJK dalam mengawasi pasar komoditas yang selama ini lebih banyak diatur lewat mekanisme bursa sendiri.
Apa Artinya bagi Pelaku Pasar Komoditas
Pelaku pasar perlu mencermati kemungkinan perubahan metodologi sebagai risiko regulasi. Perubahan mendadak pada cara harga dibentuk bisa menggeser selisih harga antarperiode kontrak.
Namun, kewenangan ini juga bisa dibaca sebagai jaminan. Jika metodologi dinilai menyimpang dari prinsip teratur, wajar, transparan, dan efisien, OJK bisa mengoreksi lebih cepat tanpa menunggu inisiatif bursa.
POJK 16/2026 sendiri merupakan aturan baru yang mengatur penyelenggaraan BMKS secara menyeluruh. Pasal 57 menjadi salah satu pasal yang memberi OJK instrumen operasional, bukan hanya kewenangan normatif.
Sejauh mana kewenangan ini dipakai akan bergantung pada penilaian OJK atas integritas pasar. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi soal rencana penggunaan pasal tersebut terhadap Icomex.