Prabowo Ungkap Kerugian Under-Invoicing US$ 908 Miliar dalam 34 Tahun

Prabowo Ungkap Kerugian Under-Invoicing US$ 908 Miliar dalam 34 Tahun

KUATKEUANGAN.COM — Presiden Prabowo Subianto mengungkap kebocoran kekayaan negara akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berlangsung selama 34 tahun, periode 1991 hingga 2024. Nilai kerugian yang disebut mencapai US$ 908 miliar atau setara Rp 15.000 triliun. Temuan itu mendorong pemerintah memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam paparan soal kebijakan pengendalian ekspor komoditas strategis, saat wawancara bersama media di Hambalang, Bogor, 6 September 2026.

Modus Laporan Palsu Volume Ekspor

Prabowo menyebut under-invoicing terjadi lewat pencatatan volume barang yang tidak sesuai realisasi. Ia mencontohkan eksportir yang mengirim 100 ton barang, tetapi hanya melaporkan 50 ton dalam dokumen perdagangan.

"Saya juga katakan, selama ini, ya, 30 tahun lebih kekayaan kita, menurut saya, diselewengkan oleh praktik under-invoicing, ya. Dan transfer pricing...Intinya adalah laporan palsu. Jadi dia ekspornya 100 ton, dilaporkannya 50 ton. Ini kita hilang uang banyak sekali. Dalam 34 tahun, kita hilang US$ 908 miliar dolar, Rp 15.000 triliun," ujar Prabowo.

Menurut Kepala Negara, selisih antara volume riil dan volume tercatat itulah yang membuat devisa dan penerimaan negara terus bocor tanpa terdeteksi.

Kebocoran yang Ingin Ditutup Pemerintahan Prabowo

Prabowo mengaku telah lama menaruh perhatian pada persoalan ini. Ia menyebut kebocoran ekspor sebagai salah satu hal yang paling ingin segera ditutup pada periode pemerintahannya.

"Terus terang aja saya merasa ya bahwa kita telah banyak kehilangan momentum, kehilangan uang. Nah, ini yang saya sebetulnya ingin segera menutup kebocoran-kebocoran itu. Itu yang saya inginkan ya. Tapi kita sudah ambil langkah-langkah strategis," kata Prabowo.

Ia menuturkan persoalan under-invoicing dan transfer pricing sudah dipaparkan ke sejumlah pihak sebelum kebijakan pengendalian ekspor diputuskan. Prabowo mengaku melaporkannya ke MPR dan DPR pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

Sekitar 10 hari sebelum forum itu, Prabowo mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas data kebocoran. Ia menyebut rapat tersebut melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diperluas, Dewan Ekonomi Nasional pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan, serta beberapa penasihat ekonomi.

Dorongan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI

Dari pembahasan itu, muncul kesepakatan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlanjut. Prabowo menyebut para hadirin menolak meneruskan kebocoran karena potensi kehilangan devisa diperkirakan berulang setiap tahun.

"Saya bilang, 'Bagaimana apa yang harus kita lakukan ini? Apa ini mau kita biarkan kita teruskan? Kalau teruskan ya kita tahun depan hilang lagi US$ 30 miliar. Tahun depannya kan terus gitu saya minta pendapat ternyata semua hadirin mengatakan tidak bisa tidak bisa diteruskan, tidak boleh,'" ujar Prabowo.

Pemerintah kemudian mengarahkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu yang dikelola Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), bagian dari ekosistem Danantara. Kebijakan ini diarahkan untuk memperketat pengawasan dan memastikan nilai ekspor yang dilaporkan sesuai transaksi sebenarnya. Gagasan tersebut turut dilaporkan ke sidang paripurna DPR.

"Akhirnya muncul gagasan ekspor satu pintu DSI (Danantara Sumber Daya Indonesia). Iya. Dan DSI. Dan itu yang kita laporkan ke sidang paripurna DPR ya. Iya," kata Prabowo.

Apa Artinya bagi Pelaku Ekspor dan Investor

Bagi eksportir komoditas, mekanisme satu pintu lewat DSI berpotensi mengubah alur administrasi ekspor yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Kewajiban pelaporan volume dan nilai transaksi diperkirakan lebih ketat, sejalan dengan tujuan menutup celah under-invoicing.

Dari sisi investor, kebijakan ini menyasar sektor komoditas strategis yang selama ini menjadi penyumbang devisa utama. Pengawasan yang lebih rapat berpotensi memperbaiki data neraca perdagangan, meski di sisi lain menuntut pelaku usaha menyesuaikan proses kepatuhan mereka.

Pemerintah belum merinci komoditas mana saja yang masuk cakupan ekspor satu pintu maupun tenggat penerapannya. Detail teknis DSI sebagai pelaksana kebijakan juga masih menunggu penjelasan lanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index