5 Cara Ponpes di Jateng Bisa Dicabut Izinnya

5 Cara Ponpes di Jateng Bisa Dicabut Izinnya

KUATKEUANGAN.COM — Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap 128 pondok pesantren. Usulan itu disampaikan ke Kementerian Agama setelah sejumlah ponpes dinilai melanggar aturan. Dari total 5.451 ponpes di Jateng, ada beberapa kategori pelanggaran yang bisa berujung pada pencabutan izin.

Kepala Bidang Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyebut usulan pencabutan izin sudah diteruskan ke Kementerian Agama. Dari ribuan ponpes yang terdaftar, 128 di antaranya masuk daftar usulan cabut izin.

1. Menolak NKRI

Ponpes yang menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia masuk kategori pelanggaran berat. Sikap ini menjadi salah satu alasan utama sebuah ponpes bisa diusulkan dicabut izin operasionalnya.

2. Tidak Rahmatan lil 'Alamin

Fatkhuronji menjelaskan, ponpes yang tidak mencerminkan nilai Rahmatan lil 'Alamin juga masuk daftar pelanggaran. Prinsip ini menjadi tolok ukur apakah sebuah ponpes masih sejalan dengan nilai keislaman yang universal.

3. Terbukti Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual menjadi salah satu pemicu paling serius. "Ponpes yang terbukti melakukan kekerasan seksual itu bisa dicabut izinnya," jelas Fatkhuronji.

4. Terlibat Kasus Pidana

Selain kekerasan seksual, ponpes yang terjerat kasus pidana juga bisa diusulkan dicabut izinnya. Kategori ini mencakup berbagai pelanggaran hukum yang melibatkan pengelola maupun lingkungan ponpes.

5. Tidak Punya Santri dan Kiai

Jumlah santri menjadi indikator penting. Ponpes minimal harus punya 15 santri agar izinnya tetap berlaku. "Kiai perilakunya harus baik. Ponpes minimal juga harus punya santri 15," ungkap Fatkhuronji.

Dari 128 ponpes yang terancam dicabut izinnya, sebagian besar ternyata sudah tidak memiliki santri maupun kiai. "Rata-rata enggak punya santri. Awalnya punya, tapi sudah lulus semua. Terus ada yang kiainya sudah wafat, lalu pondoknya tidak keurus," kata dia.

Dari 5.451 ponpes di Jawa Tengah, 128 di antaranya kini menunggu keputusan Kementerian Agama. Sebagian besar masalahnya bukan pelanggaran berat, melainkan ponpes yang sudah kosong tanpa santri dan tanpa pengasuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index