KUATKEUANGAN.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pemberian uang Rp300 juta dari pihak PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Aliran dana itu disebut terkait pengurusan hak guna bangunan atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon. KPK menyatakan pemberian tersebut bukan yang pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman sementara menunjukkan uang Rp300 juta mengalir sekitar Maret, jauh sebelum tim penyidik bergerak di kawasan Jabodetabek. Menurut dia, transaksi itu diduga menyangkut pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola emiten properti tersebut.
“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pemberian Rp1,5 Miliar Bukan yang Pertama
Budi menegaskan temuan Rp300 juta memperkuat dugaan bahwa suap kepada oknum di Kementerian ATR/BPN berlangsung lebih dari sekali. Sebelumnya KPK mengendus pemberian Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon ke pejabat di kementerian itu.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” ujarnya.
Dua temuan itu menjadi pintu masuk penyidik menelusuri apakah ada transaksi lain yang belum terungkap. KPK belum memerinci jumlah total aliran dana yang diduga diterima para pihak.
Delapan Tersangka dari Kementerian hingga Partai
Operasi tangkap tangan berlangsung pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Kasusnya menyangkut dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dari pihak swasta, penyidik menahan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara Summarecon. Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status hukum mereka belum berkekuatan hukum tetap, dan penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam transaksi yang diduga terjadi.
Fokus Penyidikan Selanjutnya
KPK belum mengumumkan apakah akan memanggil pihak lain, termasuk dari lingkungan kementerian, untuk dimintai keterangan. Penyidik juga belum menyampaikan apakah ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Publik menunggu bagaimana lembaga antirasuah membongkar aliran dana yang diduga mengalir sejak Maret tersebut. Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pertanahan yang ditangani KPK dalam beberapa waktu terakhir.